Kuansing

Kecoh Petugas Selama Sebulan, Terpidana Kasus Penipuan di Kuansing Akhirnya Ditangkap

Eka terpidana kasus penipuan jual beli tanah, sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, hingga dibebaskan dari tahanan.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
IST
Foto : Terpidana Eka Apriadi Anton (tengah baju putih) kala dijebliskan ke Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan / istimewa 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Aksi kucing-kucingan antara Eka Apriadi Anton, terpidana kasus penipuan di Kuansing dengan pihak kejaksaan berakhir juga, Selasa (25/5/2021).

Eka pun saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

"Sudah kita eksekusi ke Lapas," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (26/5/2021).

Eka sendiri merupakan terpidana kasus penipuan jual beli sebidang tanah di Kuansing.

Ia sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Sehingga dilepaskan dari tahanan.

Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kasasi.

Hasilnya, MA mengabukkan kasasi dengan putusan hukuman penjara 6 bulan.

Baca juga: Terbirit-birit Dikejar Polisi, Ternyata Di Rumah Pria Bertato Ini Ada Timbangan Digital, Kaca Pirex

Baca juga: Bawa Parang Berlumuran Darah ke Kantor Polisi, Terkuak Aksi Sadis Kepala Dusun di Pariaman Ini

Putusan kasasi sendiri diterima Kejaksaan oada 21 April lalu.

Sejak saat itu, pihak kejaksaan sudah mengirim surat panggilan selama tiga kali.

Namun sang terpidana tak kunjung datang.

Sebenarnya, Eka tinggal menjalani sisa hukuman dua bulan lagi.

Putusan kasasi juga menyebut pidana penjara dipotong masa tahanan sebelumnya.

Karena tak kooperatif, pihak kejaksaan pun meminta bantuan kepolisian.

Saat itukah aksi kucing-kucingan antara terpidana dan petugas terjadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved