Kuansing
Kecoh Petugas Selama Sebulan, Terpidana Kasus Penipuan di Kuansing Akhirnya Ditangkap
Eka terpidana kasus penipuan jual beli tanah, sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, hingga dibebaskan dari tahanan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
"Selama ini kita cari-cari ke rumahnya. Kabur dia. Makanya kita intai terus," ujarnya.
Entah petugas lagi beruntung atau si terpidana lagi apes, pada Selasa (25/5/2021), Eka pun ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Ini Baru Wakil Rakyat, 6 Legislator Sumbar Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid Rp 7,6 M ke KPK
Baca juga: Satu Bukti Mengapa Selingkuh Itu Dilarang, Kapal Roro Milik Pemkab Ikut Jadi Korban, Ini Kisahnya
Berawal dari Jual Beli Tanah
Adalah Ibrahim Lubis yang melaporkan Eka ke Mapolres Kuansing pada 26 Februari 2020 lalu.
Kasus ini berawal aksi jual beli tanah.
Pada Juli 2018, Eka berniat menjual tanahnya di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Pada 23 Juli 2018, Eka menawarkan tanah tersebut ke pelapor.
Pelapor sudah menyerahkan sejumkahbuang ke Eka sebagi tanda jadi dan akan dilunasi setelah surat tanah tersebut selesai diurus Eka.
Ternyata Eka juga menawarkan tanah tersebut ke orang lain yakni H Rasiman.
Sejumlah uang pun sudah diserahkan Rasiman ke Eka.
Surat tanah tersebut pun berganti menjadi milik Rasiman.
Sedangkan kesepakatan dengan pelapor tak terealiasi.
Mengetahui hal tersebut, pelapor pun melaporkan Eka. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)