Tak Merasa Sakit Mendadak Dirapid,Pengunjung Warnet Reaktif,Langsung Dong Nginap di RSD Pekanbaru

Tak merasa sakit mendadak dirapid tes, pengunjung warnet ternyata reaktif, langsung dong nginap di RSD Madani Pekanbaru

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Tak Merasa Sakit Mendadak Dirapid,Pengunjung Warnet Reaktif,Langsung Dong Nginap di RSD Pekanbaru. Foto: RSD Madani Kota Pekanbaru. 

Tempat Hiburan dan Tempat Rekreasi Tutup Sementara Selama 14 Hari Ke Depan

Sebelumnya, tempat hiburan dan rekreasi di Kota Pekanbaru bakal tutup selama 14 hari.

Adanya kebijakan ini terhitung, Senin (31/5/2021).

Keduanya tutup hingga 13 Juni 2021 mendatang.

Poin ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Jadi tempat hiburan dan rekreasi tutup sementara selama 14 hari ini," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com .

Menurutnya, tempat hiburan yang tutup yakni klub malam, diskotik, tempat biliar dan gelanggang permainan.

Tempat ketangkasan elektronik, arena futsal, warnet, PUB atau KTV juga tutup.

Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan hiburan di fasilitas hotel. Ia menegaskan tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini.

Firdaus mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Pengurus rumah ibadah bisa menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan.

Sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi persen.

Firdaus menegaskan bahwa ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved