Tak Merasa Sakit Mendadak Dirapid,Pengunjung Warnet Reaktif,Langsung Dong Nginap di RSD Pekanbaru
Tak merasa sakit mendadak dirapid tes, pengunjung warnet ternyata reaktif, langsung dong nginap di RSD Madani Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Mereka harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Seluruh Kegiatan Berpotensi Kerumunan Dilarang, Sampai Kapan?

Wali Kota Pekanbaru melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama 14 hari ke depan.
Pemberlakuan larangan ini terhitung, Senin (31/5/2021).
Rencananya larangan ini berlangsung hingga 13 Juni 2021 mendatang.
Poin ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran melihat kondisi penularan covid-19 yang masih terus berlangsung.
Apalagi sudah ada arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021 Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran
Ia menegaskan tidak memberi izin kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga.
"Acara tersebut tidak boleh digelar di dalam maupun luar gedung pertemuan. Seluruh kegiatan itu tidak diizinkan selama 14 hari," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com Senin.
Menurutnya, pemerintah kota masih memberi izin kegiatan akad nikah. Mereka yang hadir maksimal 20 orang.
"Sepuluh orang di antaranya dari pihak laki-laki dan sepuluh orang lainnya dari pihak perempuan," jelasnya.
Firdaus mengatakan bahwa lewat edaran ini juga dibatasi aktivitas di perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH).
75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dirinya mengingatkan pengelola restoran, kafe dan tempat usaha makanan hanya bisa melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Pengelola hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan pesan antar atau take away.
Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )