Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Sekali, Penyidik KPK Ini Sudah Terima Rp 10 Miliar: Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Stepanus Robin Pattuju memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, tetapi Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar.

Dari uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju .

3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.

Stepanus Robin Pattuju menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.

4. Perkara suap Kalapas Sukamiskin

Stepanus Robin Pattuju juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019.

Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad

Stepanus Robin Pattuju juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.

Albertina menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Stepanus yakni menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.

Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus.

Atas perbuatannya tersebut, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved