Bukan Sekali, Penyidik KPK Ini Sudah Terima Rp 10 Miliar: Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Stepanus Robin Pattuju memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah memberhentikan secara tidak hormat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin Pattuju sendiri merupakan penyidik KPK.
Menurut Dewan Pengawas, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK.
Setidaknya, Stepanus Robin Pattuju menerima uang total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Stepanus Robin sendiri saat ini sudah ditahan, karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Adanya uang yang diterima Stepanus Robin Pattuju terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Baca juga: 11 Hal yang Wajib Diperhatikan untuk Mencegah Gagal Ginjal
Baca juga: Obat Kuat Buat Duda Beringas, Rintihan Gadis Muda Di Kebun Tebu Terdengar Hingga Ke Rumah
Sidang Dewan Pengawas KPK tersebut dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.
1. Wali Kota Tanjung Balai
Adapun dalam perkara Syahrial, Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta.
Selain itu, Stepanus Robin Pattuju menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210.000.000 yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Albertina Ho menyatakan, Stepanus Robin Pattuju telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Albertina.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Bupati Kuansing, Andi Putra Beri Sinyal Akan Tertibkan Seluruh Aset Milik Pemkab
Baca juga: 2 Orang Meninggal, Akumulasi Kematian Pasien Covid-19 di Pelalawan Masih di atas Provinsi & Nasional
Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Guru di Toba: Otak Pembunuhan Masih Berusia 15 Tahun & Kini DPO
2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penyidik-kpk-stepanus-robin-pattuju.jpg)