Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Sekali, Penyidik KPK Ini Sudah Terima Rp 10 Miliar: Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Stepanus Robin Pattuju memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, Kamis (22/4/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK.

Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.

Sementara itu, usai persidangan, Stepanus Robin Pattuju menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.

Stepanus Robin Pattuju juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri.

”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Penyidik KPK Diduga Terima Uang dari 5 Orang Beperkara, Wali Kota Tanjung Balai, Azis Syamsuddin, hingga Ajay Muhammad

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved