Video Berita
VIDEO: Korupsi Alat Pegara di Disdikpora Rp 4,5 M, Ketua KONI Kuansing Non Aktif 4 Tahun Penjara
Dalam tuntutan jaksa, Aries Susanto dituntut pidana penjara Rp 7 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan 3
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: David Tobing
Penggelembungan/mark up harga barang dilakukan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU juga dalam dakwaannya membeberkan harga barang yang ditetapkan PT. Grand Sains - pihak distributor.
Harga dari distributor yakni yakni PT Grand Sains - total alat 1 paket Rp 204.546.000 ditambah PPN 10 % sebesar Rp 20.454.600 sehingga harga satu paket sebesar Rp 225.000.000.
Harga HPS yang disusun yakni satu paket Rp 224.999.500. Dalam proyek ini ada 20 paket sehingga total keseluruhan Rp 4.499.990.000.
Ternyata, pihak PT. Grand Sains selaku pihak distributor memberi potongan diskon sekitar 40 persen. Sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. Nah, diskon yang diberikan distributor tidak dikembalikan ke kas Disdikpora Kuansing.
Dalam kasus ini, setelah pekerjaan selesai, terpidana Aries Susanto memberikan fee Rp 60 juta kepada terdakwa Endi Erlian. Pemberian uang tersebut sebagai fee pinjam perusahaan.
Korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)