Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penting, Belajar Tatap Muka di Sekolah Dilakukan Secara Terbatas, Begini Arahan Menkes

Penting untuk menjadi perhatian. Beginilah aturan dalam proses belajar tatap muka di sekolah-sekolah sesuai arahan Presiden

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
TINJAU SEKOLAH- Gubernur Riau Syamsuar berdialog dengan siswa saat peninjauan protokol kesehatan dalam proses belajar tatap muka terbatas di SMA N 8 Pekanbaru, Senin (22/3/2021). Gubernur Riau dalam kunjungannya mengingatkan kepada pihak sekolah serta siswa untuk menjaga protokol kesehatan COVID-19 terutama memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Penting untuk diketahui. Beginilah tahapan proses belajar tatap muka dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Pelaksanaan proses belajar tatap muka dilakukan dengan begitu hati-hati. Hal-hal penting berikut ini menjadi perhatian serius oleh pihak sekolah.

Mulai dari pembatasan kapasitan murid yang hadir sampai lamanya proses belajar di sekolah.

Kewaspadaan dan selelu menjjaga prokes sangat penting mengingat Indonesia masih tinggi kasus Covid-19

Berikut ini arahan Presiden seperti yang disampaikan Menkes RI

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan kegiatan sekolah tatap muka maksimal hanya boleh diikuti oleh 25 persen dari total siswa.

"Tatap muka dilakukan secara terbatas. Pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari total murid," kata Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (7/6/2021).

Budi mengatakan Presiden Joko Widodo meminta pembukaan kegiatan sekolah tatap muka dilakukan dengan sangat hati-hati.

Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah diantaranya yakni Kudus (Jateng) dan Bangkalan (Jatim).

"Berdasarkan kejadian ini, bapak presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati hati," Kata Budi.

Sekolah tatap muka rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang.

Kegiatan belajar-mengajar yang awalnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, kini diperketat menjadi 25 persen.

Selain pembatasan kapasitas, durasi sekolah tatap muka juga dibatasi.

Sekolah hanya boleh dilakukan maksimal dua jam setiap harinya dan tidak boleh lebih dari dua hari selama seminggu.

"Opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Dan semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved