Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

China Akhirnya Tangkap 1.100 Penipu Berkedok Investasi, Modalnya Hape Dan Website

Para pelaku meminta komisi 1,5% hingga 5% kepada klien kriminal mereka untuk mengubah hasil ilegal menjadi mata uang virtual melalui bursa kripto.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat harus berhati-hati modus penipuan berkedok investasi. Alih-alih mendapatkan untung besar tanpa perlu kerja keras, investasi bodong tersebut malah membuat masyarakat jatuh miskin.

Sesuai dengan perkembangan zaman, pola investasi ilegal pun bervariasi. 

Tak hanya berkedok investasi emas, mata uang asing, hingga kripto.

Baru-baru ini, Kementerian Keamanan Publik China mengumumkan, telah menangkap hingga 1.100 orang terkait kasus pencucian uang dengan kedok investasi mata uang kripto alias cryptocurrency.

Diduga, korban para pelaku tidak hanya warga negara China saja. Melainkan masyarakat di luar negri.

Para pelaku, Kementerian Keamanan Publik China menyebutkan, menggunakan aset kripto untuk mencuci uang hasil penipuan via telepon dan internet.

Penangkapan ribuan orang ini menunjukkan keseriusan Pemerintah China dalam mengawasi perdagangan kripto.

Bulan lalu, tiga asosiasi industri di China melarang layanan keuangan dan pembayaran terkait kripto.

 Dewan Negara juga berjanji untuk menekan penambangan dan perdagangan Bitcoin.

Dilansir Reuters, pada Rabu (9/6), Kepolisian China menangkap lebih dari 170 kelompok kriminal yang terlibat dalam penggunaan kripto untuk mencuci uang.

Para pelaku meminta komisi 1,5% hingga 5% kepada klien kriminal mereka untuk mengubah hasil ilegal menjadi mata uang virtual melalui bursa kripto.

Asosiasi Pembayaran & Kliring China pada Rabu juga mengumumkan, jumlah kejahatan yang melibatkan penggunaan mata uang virtual sedang meningkat.

Hal ini membuat pemerintah semakin tegas mengawasi peredaran dan penggunaan kripto.

"Karena cryptocurrency bersifat anonim, nyaman, dan bersifat global, mereka semakin dilirik untuk aktivitas pencucian uang lintas batas," ungkap Asosiasi Pembayaran & Kliring China

Kripto jenis apapun telah menjadi alat pembayaran yang populer dalam aktivitas perjudian ilegal di berbagai negara. 

Reuters mencatat, hampir 13% situs perjudian mendukung penggunaan mata uang virtual.

Teknologi blockchain telah mempersulit pihak berwenang untuk melacak uang tersebut.

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved