Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ATURAN Bersepeda di Jalan Raya: Baca Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020 Soal Gowes

tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :

istimewa
Sepeda Brompton dengan Harga Fantastis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bersepeda atau sering disebut gowes menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang.

Aktivitas bersepeda di masyarakat dinilai meningkat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :

Baca juga: Keutamaan Sholat Dhuha 4 Rakaat Akan Dicukupkan Rezeki Serta Waktu Sholat Dhuha

Baca juga: Barcelona Ingin Datangkan Penyerang Inter Milan, Rekan Senegara Lionel Messi

Baca juga: Obat Asam Lambung di Apotek tanpa Resep: Cek Syarat & Ketentuan Obat Asam Lambung Ini

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca juga: Perjanalanan Kisah Cinta Rizky Billar & Lesty Kejora: Bermula dari Momen Ini

Baca juga: Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Diamankan, Ternyata Karyawan Outsourcing

Ketentuan Pesepeda

Selain itu, dalam Pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, antara lain :

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari.

Kata Menhub

Menhub Budi Karya Sumadi.
Menhub Budi Karya Sumadi. (dok.kemenhub)

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menilai, lifestyle atau gaya hidup bersepeda memiliki dampak yang positif dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Ia menyebutkan, sejak 2018 pada sidang umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ke-72, sepeda dianggap sebagai transportasi yang memiliki banyak manfaat.

Menurutnya, dengan bersepeda ini mendorong adanya gaya hidup sehat dan penggunaan sepeda sebagai alternatif transportasi baik untuk bekerja atau melakukan kegiatan keseharian.

"Meski begitu, penggunaan sepeda ini juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti menjaga batas kecepatan untuk keselamatan bersama," ucap Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Jumat (4/6/2021).

Ia juga menjelaskan, aturan seperti menjaga batas kecepatan 30 kilometer per jam saat berada di perkotaan dan juga pemukiman sangatlah penting.

"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.

Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.

Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.

"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved