Alamak, Anak Beranak Kehilangan Deposito Rp 20 M Lebih, Bank Plat Merah Pede Pilih Jalur Hukum
Hendrik dan ayahnya, Heng Pao Tek mendepositokan uang Rp 20,1 miliar di BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar sejak 4 Desember 2018 lalu.
Sementara itu, BNI memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk sebagai cover deposito dari nasabah dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Oleh karena itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.
“Kami telah menerima complain nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI yang dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami, sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum,” ujar Corporate Secretary BNI Mucharom dalam rilisnya yang diterima KOMPAS.com.
Mucharom menegaskan, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.
“Dana nasabah dijamin aman di BNI dan pelayanan tetap berjalan normal. Kami mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” ujarnya.
Mucharom juga mengimbau agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi - transaksi keuangan lainnya.
“Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pesannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deposito Rp 20,1 Miliar Hilang, 2 Nasabah Gugat ke Pengadilan, Ini Tanggapan BNI"