Gerah dengan Wacana Jokowi Tiga Periode, Demokrat: Indonesia Bukan Hanya Jokowi & Prabowo
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan Indonesia bukan hanya memiliki dua sosok tersebut.
Dia pun mengimbau kepada pendukung wacana tiga periode agar jangan membuat Indonesia mundur puluhan tahun dengan memaksakan rencana presiden tiga periode.
"Lebih baik relawan yang tidak jelas itu, membentuk relawan melawan covid-19 dan membantu rakyat yang sedang susah karena krisis kesehatan dan krisis ekonomi yang kita hadapi saat ini, seperti yang sedang Partai Demokrat lakukan," ujar Herzaky.
"Stoplah bermanuver politik, fokus bantu rakyat saja. Mari kita bantu Bapak Presiden Joko Widodo menangani pandemi covid-19 dan krisis ekonomi saat ini. Jangan malah menghina rakyat Indonesia dengan wacana Jokowi tiga periode apalagi dengan lelucon tidak lucu Jokowi-Prabowo," tandasnya.
Trending Topic
Tagar #tangkapqodari mendadak jadi trending topic di linimasa Twitter, Minggu (20/6/2021).
Diduga, tagar tersebut ramai di lini masa twitter, gara-gara usulan soal Jokowi 3 periode sebagai pemimpin RI.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dianggap mengampanyekan seruan melanggar konstitusi.
Pasalnya, amanah konstitusi Indonesia, masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua periode.
Tak hanya itu, Qodari juga mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar bersanding dengan Jokowi sebagai cawapres di 2024.
Ditolak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jubirnya menegaskan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ini kesekian kalinya Jokowi membantah wacana Presiden tiga periode.
Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Fadjroel di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-bersama-ketua-umum-partai-gerindra-prabowo-subianto.jpg)