Pria di Bengkalis Ini Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga melakukan pemerkosaan atau menyetubuhi anak kandungnya, pedagang es dawet berinisial JS diciduk tim unit Reskrim Polsek Pinggir
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRINBUNPEKANBARU.COM, PINGGIR - Diduga melakukan pemerkosaan atau menyetubuhi anak kandungnya, pedagang es dawet di Kecamatan Pinggir berinisial JS diciduk tim unit Reskrim Polsek Pinggir, Rabu (16/6/2021) lalu.
Perbuatan keji ayah kandung ini terungkap setelah korbannya membuat laporan kepada Polsek Pinggir Sabtu (29/5) kemarin.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mendapat laporan ini langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Upaya penyelidikan dilakukan petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara, serta melakukan visum et repertum terhadap korban yang diketahui saat itu sudah hamil enam bulan akibat perbuatan ayah kandungnya," terang Kompol Firman.
Setelah mencukupi barang bukti, petugas langsung melacak keberadaan tersangka JS, pada 16 Juni lalu berdasarkan informasi sedang berada di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.
Tim unit Reskrim Polsek Pinggir langsung melakukan pengejaran ke sana.
"Anggota kita tiba di tempat tersangka sekitar pukul 14.40 WIB dan langsung menangkap tersangka yang saat itu berjualan es dawet di tepi jalan. Ketika di interogasi ditempat JS mengakui perbuatannya," tambah Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka dirinya lebih satu kali menyetubuhi anak kandungnya. pemerkosaan dilakukan tersangka pada tanggal 30 Desember tahun lalu di sebuah Ruko tempat tersangka berjualan es dawet.
"Saat itu korban berinisial R (18) sedang tertidur di kamarnya. R terbangun saat JS sudah berada di kamarnya dalam keadaan meraba raba tubuhnya," cerita Kapolsek.
Menyadari anaknya terbangun, bukannya berhenti JS malah memaksa R untuk melayani nafsu bejatnya.
Namun saat itu korban sempat menolak dan membuat tersangka emosi.
Karena emosi tersangka langsung menarik korban ke bagian dapur Ruko tersebut. Di sana JS menbuka baju anak kandungnya, sementara tangan korban diikat dengan tali.
"JS langsung melampiaskan nafsunya kepada korban, ketika itu korban sempat berteriak namun kemudian tersangka membekap mulut anaknya dengan baju korban. Serta memberi ancaman akan membunuh korban dan ibunya," tambah Kapolsek.
Setelah hasrat JS puas korban di lepas ikatan talinya. Korban kemudian lari kembali ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.
"Tidak beberapa lama setelah kejadian itu tersangka datang kembali mendatangi kamar korban dan menyetubuhi kembali ruang korban," terangnya.