Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Bengkalis Ini Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Terancam 12 Tahun Penjara

Diduga melakukan pemerkosaan atau menyetubuhi anak kandungnya, pedagang es dawet berinisial JS diciduk tim unit Reskrim Polsek Pinggir

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Polsek Pinggir
Diduga melakukan pemerkosaan atau menyetubuhi anak kandungnya, pedagang es dawet di Kecamatan Pinggir berinisial JS diciduk tim unit Reskrim Polsek Pinggir, Rabu (16/6/2021) lalu. 

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut pelapor mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.

"Tersangka terjerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).

Berita Bengkalis lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved