Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS Gubernur Riau Laporkan Pendemo di Kejati Riau Beberapa Waktu Lalu Ke Polda Riau

Menurut kuasa hukum Syamsur, Alhendri Tanjung menyatakan alat peraga yang dibawa pendemo dinilai sudah menghina dan merendahkan kliennya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI M Syech Ismed dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja saat memeriksa pasukan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 di halaman Mapolda Riau, Rabu (5/5/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

Kordinator Umum AMPUN Riau, Al-Qudri menerangkan, Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata dia.

Menurut data yang mereka peroleh, Kejati Riau mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Pada 22 Desember 2020, jaksa memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Awalnya disebutkan Al-Qudri, pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.

"Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos," urainya.

Dia menduga, dalam hal ini ada kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum.

"Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menangani kasus dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar," kata dia.

"Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut," imbuhnya lagi.

Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama. Tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan. Massa akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved