Bupati Kuansing Diduga Diperas

Bupati Kuansing Diduga Diperas Oknum Jaksa, Begini Penjelasan Andi Putra di Kejati Riau

Bupati Kuansing, Andi Putra diduga diperas oleh oknum jaksa, untuk itu ia kembali mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Bupati Kuansing Andi Putra (kanan) saat mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin (21/6/2021). 

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bupati Kuansing yang memberikan laporan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau pada Jumat kemarin. Kita menunggu hasil kerja dari tim klarifikasi tadi," imbuh Raharjo.

Ditanyai apakah pemanggilan juga akan dilakukan kepada pihak terlapor, dalam hal ini Kepala Kejari Kuansing Hadiman, Raharjo menyatakan jadwal sudah disusun, setelah terbitnya Surat Perintah dari Kajati Riau.

"Otomatis semua pihak yang terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Bupati Kuansing, baik pelapor dan terlapor akan diminta keterangan semuanya," terang Raharjo.

Bupati Kuansing, Andi Putra, sempat memberikan penjelasan terkait maksud kedatangannya ke Kejati Riau Jumat kemarin. Ia memaparkan, tujuan kedatangannya memang untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

"Dugaan pemerasan terhadap saya, jadi saya laporkan hari ini. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana, dan isu-isu di Kuansing itu mana tahu ada nasibnya yang sama dengan saya. Saya berharap juga bisa melaporkan seperti saya, supaya ditindaklanjuti," urainya.

Ditanyai pemerasan apa, Andi Putra mengarahkan agar penasehat hukum yang mendampinginya yang menjelaskan.

"Nanti pengacara saya saja (yang menjelaskan)," paparnya.

Seharusnya, pada hari ini Andi Putra dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya, karena ini saya melapor (ke Kejati Riau), saya tidak bisa hadir (di persidangan), saya sudah surati," tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum Andi Putra, Dodi Fernando mengungkapkan, laporan pengaduan di Kejati Riau ini, terkait dugaan pemerasan.

Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing. Oknum ini diduga merupakan suruhan dari pimpinan di Kejari Kuansing.

"Dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati, ketika itu masih calon Bupati, dalam surat dakwaan dan agar tidak dipanggil di persidangan Pengadilan Tipikor," jelas Dodi.

Selanjutnya, karena tak dipenuhi, dugaan permintaan uang, nilainya diturunkan menjadi Rp500 juta.

Namun ini juga tak diamini oleh Bupati Andi Putra.

"Itu dalam kasus korupsi di Setda Kuansing. Kemarin kan sempat heboh juga ketika nama Wakil Bupati Haji Halim hilang dalam surat dakwaan. Tapi karena heboh di media, kemudian muncul lagi," sebut dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved