Bupati Kuansing Diduga Diperas
Bupati Kuansing Diduga Diperas Oknum Jaksa, Begini Penjelasan Andi Putra di Kejati Riau
Bupati Kuansing, Andi Putra diduga diperas oleh oknum jaksa, untuk itu ia kembali mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Dugaan pemerasan dibeberkannya, berlanjut. Dimana pihak Kejari Kuansing sedang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Kuansing.
Bahwa dalam proses itu, Sekretaris Dewan sudah dipanggil pihak kejaksaan. Ketika itu pas proses pemanggilan, ada oknum jaksa setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kuansing, meminta agar terkait ini kasus ini bisa dikoordinasikan segera.
"Diminta sampai tanggal 22 Juni 2021 harus diselesaikan. Dengan dalil meminta uang sebesar Rp100 juta untuk oknum Kasi, Rp300 juta untuk oknum pimpinan di kejaksaan itu. Apabila tidak dipenuhi maka semua akan diproses hukum, dan seluruh tunjangan di DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh Kejaksaan Negeri Kuansing," urainya.
Diungkapkan Dodi, kedatangan Andi Putra hari ini, merupakan bagian dari bentuk kesadaran hukum.
"Kita tidak mau menghalang-halangi pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukumnya di Kuansing. Tetapi kita meminta Kejari Kuansing itu melaksanakan proses penegakan hukumnya sesuai KUHAP," jelasnya.
"Jadi tidak ada upaya-upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik yang belum usai pada saat proses Pilkada kemarin," imbuh dia.
Dodi berharap, laporan pengaduan dugaan pemerasan ini bisa segera diproses oleh Kejati Riau.
"Selain itu kami dalam hal ini meminta Kejati Riau untuk mengambil alih penanganan beberapa kasus di Kuansing. Supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Dodi menjabarkan, laporan-laporan dugaan pemerasan lainnya, dalam waktu dekat juga akan masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
"(Dugaan pemerasan) dialaminya juga oleh beberapa orang Kepala Desa (Kades) dan tenaga kesehatan (Nakes) di Kuansing. Dan itu dalam minggu depan akan dilaporkan," jelas Dodi.
Ditanyai apakah ada barang bukti yang turut dibawa dalam membuat laporan, disebutkan Dodi, pihaknya dalam tahap awal ini hanya mengajukan untuk dihadirkan saksi terlebih dahulu.
"Ada beberapa orang saksi, termasuk saksi itu mantan pegawai honorer Kejaksaan (Kuansing) yang diperintahkan untuk meminta uang Rp1 miliar kepada Pak Bupati," bebernya.
"Tadi setelah kami sampaikan laporan, kami juga menunggu surat panggilan kami, nanti kami bawa juga bukti-bukti terkait persoalan ini," sambung Dodi.
Dugaan pemerasan diungkapkannya, sudah berjalan sejak penanganan kasus di Kejari Kuansing, mulai 2020 sampai saat ini.
"Kalau (kasus) yang Sekretariat DPRD sekarang, itu prosesnya baru pertengahan bulan ini dilakukan pemerasan. Dan terakhir itu, deadline untuk menyerahkan uang Rp400 juta itu tanggal 22 Juni ini. Makanya kami karena tidak ingin ada keadaan yang tidak kondusif, dan aparatur sipil negara itu tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, makanya kami ambil tindakan," tegasnya.