Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sakit Hati Ajakan Balikan Ditolak, Boy Unggah Foto & Video Mantan Pacar ke Situs Dewasa dan Medsos

Boy minta balikan, tapi korban menolak, sehingga nekat menyebarkan foto dan video itu ke situs dewasa dan ke beberapa media sosial.

Editor: Sesri
Tribun Jatim/M Taufik
Boy Hartawan Simamora, 29 tahun pelaku yang nekat memviralkan foto dan video pacarnya sendiri ke media sosial. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sakit hati ajakan untuk balikan ditolak, Boy Hartawan (29) nekat mengunggah video dan foto tanpa busana sang pacar ke media sosial.

Pria asal Gresik ini diketahui sudah menjalin asmara cukup lama dengan korban.

Keduanya sudah berpacaran sejak kisaran Mei 2017 silam, namun baru-baru ini diputus pacar.

Selama empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil pacarnya itu lewat ponsel.

Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku.

Ketika hubungan asmara itu kandas , file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya.

Dia minta balikan, tapi korban menolak, sehingga nekat menyebarkan foto dan video itu ke situs dewasa dan ke beberapa media sosial.

Baca juga: Video Syur Cewek Asal Sidoarjo Viral, Berawal Dari Rajin Kirim Video Dan Foto Tak Senonoh Ke Pacar

Baca juga: Datangi Kos Mantan Pacar, Modus Pria Ini Mau Minum Kopi, Saat Sampai Langsung Tarik ke Kasur

Bahkan, pelaku juga menyebarkan video dan foto-foto korban yang tanpa busana itu ke teman-temannya.

Boy Hartawan ditangkap polisi atas laporan pacarnya dan kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

Saat diwawancarai di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut disemir merah itu mengaku sakit hati lantaran diputus oleh pacarnya itu.

Dia ingin balikan, tapi sang pacar menolak, sehingga nekat menyebar foto-foto bugil pacarnya.

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya. Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Ajak Pacar Tinggal Serumah, Pria Ini Syok Ketika Tahu Pacarnya Dihamili Sang Kakek

Baca juga: Anak Muda 21 Tahun Tewas Mengenaskan Oleh Pacar Prianya, Pelaku Geng Muncikari yang Baru Dibentuk

Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.

Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.

(ufi)

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jatim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved