Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengamat Sebut Jokowi Seharusnya Buktikan bahwa Beliau Bukan King of Lip Service

Dia menjelaskan dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendap

@BEMUI_Official
BEM UI nobatkan Jokowi 'The King of Lip Service' dalam cuitan di akun Twitter @BEMUI_Official, Sabtu (26/6/2021) pukul 7.12 malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Julukan The King of Lip Service menjadi pembicaraan beberapa hari ini.

Julukan ini disematkan oleh BEM UI kepda Presiden Jokowi sebagai bentuk kritik.

Terkait kritikan ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid enyampaikan pandangannya.

Dia menjelaskan dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat. 

Tanggapan kritis seperti yang dilakukan oleh BEM UI seharusnya mendapat dukungan, dan bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan misalnya peretasan.

Kritik-kritik yang disampaikan oleh BEM UI dalam postingan tersebut, kata dia, juga tidak jauh berbeda dengan kritik yang sebelumnya sudah disampaikan oleh kalangan organisasi hak asasi manusia.

Termasuk Amnesty. 

Usman mengatakan pihaknya juga beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden dan pemerintah.

Khususnya komitmen dan tindakan nyata dalam melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi.

Dugaan peretasan yang dialami beberapa aktivis mahasiswa dan pengurus BEM UI, kata dia, juga merupakan bagian dari pembungkaman kritik yang dapat melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.

Hal tersebut disampaikan Usman menanggapi dugaan peretasan yang dialami sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) setelah BEM UI mengunggah muatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo.

“Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai ‘King of Lip Service’ maka ia harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata berupa kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Senin (28/6/2021).

Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas. 

"Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup," kata Usman.

Diberitakan sebelumnya sejumlah akun media sosial (medsos) milik pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) mengalami peretasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved