Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penasaran Perkembangan Dugaan Korupsi UIN Suska Riau? Pengusutan Berlanjut, Ini yang Dilakukan Jaksa

Pengusutan dugaan korupsi belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suska Riau terus berlanjut. Jaksa sedang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan pengusutan dugaan korupsi UIN Suska Riau masih berlanjut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengusutan perkara dugaan korupsi belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Status penanganan perkaranya masih ditahap penyelidikan. Perkara ditangani tim jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Perkara ini awalnya ditangani oleh tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.

Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.

Baca juga: Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Masuk Kasus Korupsi di Riau Sudah Ada Tersangka?

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp42 M di UIN Suska Riau, Bagaimana Perkembangannya? Perkara Status Quo? Kata Jaksa

Baca juga: Babak Baru Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Temuan Belanja Tak Wajar Rp42 M di UIN Suska Riau

Sehingga tim intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidsus Kejati Riau.

"Perkara UIN Suska masih jalan, sekarang lagi lid (penyelidikan, red) Pidsus," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (29/6/2021).

Dalam tahap ini diungkapkan Raharjo, tim jaksa masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya lewat proses permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

"Sekarang sedang proses permintaan keterangan saksi-saksi," tutur Raharjo.

Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com , beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah dipanggil untuk diklarifikasi.

Di antaranya Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.

Lalu, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved