Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingin Vaksin Tahap Dua, Simak Jadwal Dan Lokasinya Di Pekanbaru

Bus Vaksinasi Keliling khusus untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin tahap dua bakal beroperasi pada Kamis (1/7/2021) besok.

TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Warga sedang menunggu giliran untuk vaksinasi Covid-19 saat penyelenggaraan vaksinasi keliling di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (1/6/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Anda warga Kota Pekanbaru yang sedang menanti jadwal vaksinasi tahap dua.

Bus Vaksinasi Keliling khusus untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin tahap dua bakal beroperasi pada Kamis (1/7/2021) besok.

Bus Vaksinasi Keliling ini akan beroperasi pada pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang hendak vaksin bisa datang dengan membawa KTP dan foto kopi KTP.

Bus vaksinasi ini akan ditempatkan di sembilan titik.

Namun, ada lokasi yang dikerahkan dua unit bus vaksinasi sekaligus untuk memecah kerumunan. 

"Kedua bus tersebut sengaja ditempatkan di satu lokasi lantaran banyak warga di lokasi tersebut yang bakal mengikuti vaksinasi tahap dua," ungkap Kordinator Bus Vaksinasi Keliling Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (30/6/2021). 

Berikut lokasi pelayanan Bus Vaksinasi Keliling:

  • Gereja Santo Petrus, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya
  • SDN 172, Jalan Segar, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya
  • Jalan Seroja, Kecamatan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim
  • Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi
  • Kawasan Masjid Al Muhajirin, Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai 
  • Kantor Lurah Palas, Jalan Damai, Kecamatan Rumbai 
  • SDN 11, Jalan Rokan, Kecamatan Limapuluh
  • Kasawan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki
  • Halaman Indogrosir, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tuah Madani

Meskipun telah mendapatkan vaksin tahap dua, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Efek samping ringan yang bisa saja dialami penerima

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/423/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disampaikan bahwa secara umum, efek samping vaksin Covid-19 tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan.

Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan sistem kekebalan tubuh penerima bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin.

Efek samping vaksin Covid-19 adalah reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respons imun.

Komponen vaksin lainnya, misal bahan pembantu, penstabil, dan pengawet juga dapat memicu reaksi.

Covid-19 Vaksin yang berkualitas adalah vaksin yang menimbulkan reaksi ringan seminimal mungkin, tapi tetap memicu respons imun terbaik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved