Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disorot Media Asing, Wanita Muda Pingsan Dicambuk 100 Kali, Apa yang Menyebabkan Dia Dihukum?

Daily Mail menyoroti hukuman cambuk yang dijalani seorang wanita muda di Kota Lhokseumawe. Wanita itu pingsan dicambuk 100 kali

Editor: Nurul Qomariah
Capture Daily Mail
Wanita muda di Aceh pingsan dihukum cambuk 100 kali. Wanita itu dihukum cambuk usai terbukti berzina dengan pria tanpa ikatan perkawinan, padahal dia telah bersuami. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Media asing asal Inggris Daily Mail menyoroti hukuman cambuk yang dijalani seorang wanita muda di Kota Lhokseumawe. Wanita itu pingsan dicambuk 100 kali.

Wanita muda itu menjalani hukuman cambuk pada Senin (28/6/2021) lalu.

Apa yang menyebabkan gadis muda itu hingga harus dihukum cambuk?

Ternyata, dia telah terbukti berzina dengan pria tanpa ikatan perkawinan, padahal dia telah bersuami.

Daily Mail memberitakan detik-detik perempuan muda itu dihukum cambuk hingga tersungkur di atas panggung.

Tak kuat menahan dera cambuk di tubuhnya, wanita muda itu pingsan setelah menerima 100 cambukan.

Selama proses hukuman cambuk berlangsung, anggota masyarakat berkumpul untuk menyaksikan wanita itu menerima cambukan dari aparat kepolisian daerah, Wilayatul Hisbah, dan Badan Ketertiban Umum.

Terlihat, wanita itu berdiri di atas panggung dengan wajah pucat.

Dia mengenakan jubah putih dan jilbab dan dikelilingi oleh pejabat dan warga yang merekam melalui telepon.

Usai mendapat beberapa cambukan, lutut wanita itu melemah.

Tiba-tiba dia ambruk ke depan dengan wajah membentur panggung.

Hukuman cambuk di depan publik juga dilakukan terhadap dua terdakwa lainnya.

Satu di anatra terdakwa itu dihukum cambuk karena minum alkohol.

Satu terdakwa lainnya karena mengatur kamar untuk pasangan yang berzinah.

Pria itu dilaporkan dihukum dengan 75 cambukan karena menyediakan tempat untuk MESUM.

Sementara dua peminum alkohol menerima masing-masing 40 cambukan, menurut Tribun News.

Wanita muda yang pingsan karena dicambuk akhirnya dibawa pergi dari lokasi.

Kepala Wilayatul Hisbah Zulkifli mengatakan, '(Dia) harus dibawa pergi dari lokasi karena dia pingsan setelah menerima 100 cambukan.'

Petugas menambahkan bahwa dia dengan cepat datang.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.

"Para terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.

Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.

Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi wanita muda yang pingsan usai dicambuk.

"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," demikian Kardono.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved