Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Pangkat Kompol Kurir 16Kg Sabu Bikin Kapolda Riau Berang,Sebut Penghianat dan Dipecat

Oknum perwira polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, kurir 16 Kg dsabu bikin Kapolda Riau berang. Disebut penghianat bangsa dan langsung dipecat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sebut oknum polisi berpangkat Kompol kurir 16 Kg sabu penghianat dan yang bersangkutan sudah dipecat. 

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.

Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana. Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.

Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.

Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.

"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Achmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.

"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.

Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.

Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.

Sesampainya di depan Toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.

Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved