Sholat Jumat Virtual Tetap Digelar Meski MUI Nyatakan Tidak Sah
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti pelaksanaan Salat Jumat virtual yang diinisiasi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada J
Menurut MUI, penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum di atas hukumnya tidak sah.
Sedangkan penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum kedua, hukumnya pun terbagi dua.
“Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah. Sedangkan bagi makmum yang mengikuti shalat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah,” katanya.
Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," tandasnya.
"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang".
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wamenkumham Ikut Salat Jumat Virtual via Zoom, KH Cholil Nafis: Tidak Sah.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-sholat-jumat.jpg)