Diduga Gara-gara Asmara, WN Afghanistan Bunuh Pengusaha Emas Papua, Terancam Penjara Seumur Hidup
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pembunuhan pengusaha emas Nasruddin alias Acik (44 tahun) di Kota Jayapura, Papua ternyata warga negara Afghanistan.
Warga negara Afghanistan MM ini ternyata juga selingkuhan istri korban VLH.
MM sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara seumur hiduo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas di Papua Ditangkap, Ternyata WN Afganistan Selingkuhan Istri Korban
Baca juga: KKB Papua Pimpinan Lekagak Telenggen Tak Bisa Masuk ke Timika Papua, TNI-POLRI Berhasil Mencegah
Baca juga: Benny Wenda Tuding Indonesia Penjajah, Sebut Papua Barat Negara, Peringati 50 Tahun Perjuangan OPM
Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas, tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom.
Dari keterangan sang istri, inisial VLH, ketika dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.
Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Lalu, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021).
"Kami masih dalami keterlibatan istri korban," kata Gustav. (*)
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Papua)
