Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tragis, Istri Tewas Ditebas Parang oleh Suami,Senjata Tajam Masih Tertancap Saat Jasad Ditemukan

Istri tewas dibunuh suami.Senjata tajam masih tertancap saat jasad wanita berinisial BSH itu ditemukan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Jenazah korban pembunuhan saat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau.Seorang istri tewas ditebas parang oleh suami. Senjata tajam masih tertancap saat jasad ditemukan. 

Namun korban menolak. Tak hanya menolak membelikan makanan, korbna juga meminta berpisah dengan sang suami.

Mendengar perkataan korban, tersangka naik pitam.

Pria itu lalu mengambil parang yang berada di rak sepatu dekat ruang tamu.

"Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu," ucap tersangka pada korban.

Tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang berada di tempat tidur bersama bayinya yang masih berusia 4 bulan.

Sejurus kemudian, tersangka langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban.

Korban berupaya menangkis dengan tangan, yang mengakibatkan tangan korban putus.

"Kemudian korban bangun dari tempat tidurnya, lalu tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban,"urai Kompol Maitertika.

"Parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur," imbuhnya.

Lanjut Kapolsek, tersangka mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 kali.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka lalu pergi melarikan diri dengan sepeda motor.

Tersangka meninggalkan mayat istrinya yang amsih bearda di tempat tidur bersama bayinya begitu saja.

Ternyata tersangka mendatangi Mapolsek Payung Sekaki untuk menyerahkan diri.

Kepada petugas di kantor polisi, tersangka menceritakan peristiwa yang baru saja terjadi.

Petugas Polsek Payung Sekaki selanjutnya menghubungi Polsek Rumbai Pesisir, karena wilayah hukum tempat kejadian perkara masuk Polsek Rumbai Pesisir.

"Sekarang tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 50 centimeter," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir.

" Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved