Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tebus Motor yang Digadaikan Pakai Uang Palsu, Pelaku yang Pecatan Polisi Kolaborasi Sama Residivis

JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian karena pelanggaran berat, dia mencetak uang palsu bersama MR, seorang residivis pemalsu STNK.

Editor: CandraDani
TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menangkap dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Satu dari dua pelakunya pencetak uang palsu ternyata adalah pecatan anggota kepolisian.

Dia adalah JWA (35), warga Desa Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa JWA dahulu merupakan anggota kepolisian di wilayah NTB.

Namun, karena melakukan pelanggaran berat, pelaku JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian.

Baca juga: VIDEO - Amankan Rp 11,5 Miliar Siap Edar, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu

Baca juga: Penjual Es Keliling Cetak Uang Palsu Senilai Rp 40 Juta Pakai Kertas HVS dan Printer

"Iya JWA ini dulunya anggota polisi, tapi sudah dipecat karena melanggar aturan," kata Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (6/7/2021).

Sementara itu MR (44) warga Kelurahan Turida, Mataram merupakan residivis kasus pemalsuan berkas STNK.

"Si MR ini memang residivis, dia spesialis membuat dokumen palsu, yang lalu sempat diproses hukum karena memalsukan STNK, yang sekarang levelnya naik, dia buat uang palsu," kata Artanto.

Kedua tersangka ini diketahui belajar membuat uang palsu tersebut dari hasil belajar secara otodidak.

Baca juga: Diduga Mencetak Uang Palsu, 2 Pemuda Bengkalis Diringkus, Seorang Lagi Diburu Hingga ke Pekanbaru

Baca juga: Pantas Saja Rela Hamburkan Uang Ratusan Juta untuk 2 PSK, Ternyata Pria Ini Gunakan Uang Palsu

Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi uang kertas.(AFP)

Untuk tebus motor

Kedua pelaku tertangkap tangan saat mencetak uang palsu dengan menggunakan printer dan sejumlah alat lainnya di rumah JWA pada Jumat (2/7/2021)

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga, bahwa para tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi.

Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menebus motor yang telah digadaikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved