Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tebus Motor yang Digadaikan Pakai Uang Palsu, Pelaku yang Pecatan Polisi Kolaborasi Sama Residivis

JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian karena pelanggaran berat, dia mencetak uang palsu bersama MR, seorang residivis pemalsu STNK.

Editor: CandraDani
TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
Ilustrasi uang palsu 

Campurkan dengan uang asli

Untuk mengelabui korban, biasanya pelaku akan melakukan transaksi pada malam hari, dan akan mencampurkan uang palsu dengan sebagian uang asli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 750.000 berupa pecahan RP 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

Dari pengakuannya tersangka, mereka baru mulai mencoba membuat uang palsu sekitar satu bulan yang lalu dan telah berhasil mencetak Rp 12 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya printer scan merek Epson, kertas HVS, uang kertas rupiah asli, cat semprot, penggaris, pisau cutter dan potongan kaca sebagai alas untuk memotong.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No. 7 tahun 2011 Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Dipecat dari Kepolisian, JWA Cetak Uang Palsu Rp 12 Juta, Dipakai untuk Tebus Motor",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved