UPDATE Kasus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Pekanbaru, Berkas Tersangka Diteliti Jaksa
Proses penanganan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru hingga kini masih berjalan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tersangka yang merupakan calo tiket di bandara ini, sudah mencetak 1.252 surat, dan telah beroperasi selama 3 bulan belakangan.
Satu lembar surat bebas Covid-19 palsu, dibanderol Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.
Tersangka N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, N ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Penangkapan bermula saat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.
Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan. Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas Covid-19 palsu tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/surat-bebas-covid-19-palsu-di-pekanbaru-dicetak-tanpa-tes-medis-pemesan-masih-misteri-ini-tarifnya.jpg)