Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Pekanbaru, Berkas Tersangka Diteliti Jaksa

Proses penanganan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru hingga kini masih berjalan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Proses penanganan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru hingga kini masih berjalan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penanganan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru hingga kini masih berjalan.

Perkembangannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, sudah melimpahkan berkas tersangka ke pihak kejaksaan.

Adapun tersangka dalam perkara ini yakni pria berinisial N. Dia ditangkap di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, berkas perkara tersangka kini sedang diteliti jaksa.

"Masih penelitian (berkas oleh) Jaksa Penuntut Umum (JPU, red)," katanya, Selasa (6/7/2021).

Penelitian yang dilakukan jaksa, bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil.

Jika nanti dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, atau tahap II.

Namun sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik, agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, atau P-19.

Sebelumnya Teddy menerangkan, dari penelusuran pihaknya, beberapa diantaranya sudah diketahui siapa pemesan surat bebas Covid-19 palsu ini kepada tersangka.

"Untuk surat antigen palsu yang pesan (ke tersangka) masyarakat umum," jelas Teddy, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, para pemesan ini rata-rata sudah dalam kondisi terdesak untuk segera berangkat dengan pesawat terbang.

Disinggung soal indikasi keterlibatan pihak lain, Teddy menyatakan sampai saat ini tak ada mengarah ke sana.

"Tidak ada keterlibatan pihak lain. Semua dilakukan sendiri oleh tersangka," bebernya.

Terungkap pula, perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat tes antigen yang dilakukan tersangka, suratnya dicetak tanpa ada melalui rangkaian pemeriksaan medis sama sekali.

Seperti swab dan pengambilan sampel, proses di laboratorium dan sebagainya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved