Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT di Kantor Desa Perawang Barat, Polres Siak Tahan 1 Terduga Pelaku, Ini Kronologi Kasusnya

Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Desa Perawang Barat. Ada pungli pengurusan SKGR

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
Ilustrasi. Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Desa Perawang Barat, Polres Siak tahan 1 terduga pelaku. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Tiga orang sempat dibawa cuma dua orang lepas dan seorang ditahan hingga sekarang.

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, tiga orang yang sempat ditangkap adalah Kepala Desa/Penghulu Kampung Perawang Barat, Faisal dan stafnya Wahyudin dan Syaiful Untung.

Namun Faisal dan Wahyudin dilepas dan Syaiful Untung jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang tidak menampik informasi tersebut.

Namun, ia meminta Tribunpekanbaru.com untuk langsung menghubungi Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.

“Iya, ini kegiatannya semalam (kemarin), komunikasi dengan Kanit Tipikor atau Humas ya,” kata Noak, Sabtu (10/7/2021).

Sementara informasi yang diterima Bripka Dedek Prayoga di internalnya, tersangkanya hanya satu orang.

Ia akan menyampaikan informasi kepada pihak luar sesuai apa yang disampaikan atasan kepadanya.

“Hanya satu orang tersangka di sini, terkait ada yang lain ikut ditangkap saya tidak tahu,” kata Bripka Dedek.

Informasi yang disampaikan Bripka Dedek Prayoga, OTT tersebut dilakukan pada Kamis (8/7/2021) pukul 14.00 WIB di kantor Desa Perawang Barat.

Sat Reskrim Polres Siak melakukan OTT itu terkait pungutan liar (pungli) pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR) di kantor Desa Perawang Barat, Jalan Hang Jebat Nomor 01 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam laporan Bripka Dedek Prayoga, pelaku yang diamankan adalah Syaiful Untung (37), honorer yang bekerja sebagai juru tulis dua di kantor Kepala Desa Perawang Barat itu.

Menurut Bripka Dede, Polres Siak juga telah memeriksa saksi Syahrial, Kerani atau sekretaris kantor desa Perawang Barat.

Kedua, Azwar, Kasi Kesra atau juru tulis tiga di kantor desa tersebut.

“Pada hari Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa untuk balik nama SKGR di kampung Perawang Barat dipungut biaya Rp 2,5 -3 juta per surat,” kata Bripka Dedek.

Berdasarkan informasi itu, personil Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjutinya.

Sekira pukul 14.00 WIB, personil Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian.

“Mereka mendapati Saudara Syaiful Untung sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibaliknamakan serta 1 buah amplop putih berisi uang,” jelasnya.

Tipikor Polres Siak melakukan interogasi kepada Syaiful Untung.

Menurut laporan Bripka Dedek, Syaiful Untung mengakui perbuatannya bahwa memang benar telah menerima uang sebesar Rp 3 juta, untuk pembuatan balik nama SKGR.

“Uang tersebut masih berada di dalam amplop yang terletak di dalam map warna merah, bersama dengan dokumen SKGR tersebut,” kata dia.

Kemudian, personil Unit Tipikor memeriksa handphone milik Syaiful Untung, maka terkuak percakapan via WhatsApp tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain.

Kemudian juga terdapat bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta yang dikirimkan ke rekening diduga pelaku melalui BRImobile.

“Lalu personil unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya,” kata dia.

Barang bukti yang disita adalah 1 bundel dokumen SKGR atas nama Arsal dengan nomor 18-876.

Satu bundel dokumen SKGR yang akan dibalik namakan atas nama Acnad dengan nomor 597-0944.

Satu unit handphone Merk Oppo Renof 4R hitam.

Satu buku tabungan BRI atas nama Syaiful Untung.

Satu amplop putih yang berisikan uang senilai Rp 3 juta dan terakhir uang cash Rp 2,5 juta.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved