Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Tualang Siak Lari Minta Tolong, Tubuhnya Berlumuran Darah

Penganiayaan berat terjadi di Jalan Balik Pipa Caltex, Tualang Siak. Korban alami luka akibat benda tajam di punggung dan tangan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Tualang
PENGANIAYAAN - Pelaku TA ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan. Saat ini ditahan di Polsek Tualang.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Entah apa yang menjadi pikiran TA alias T (27) warga Tualang hingga menghunus parang panjang ke Gusti Adiningrat Simangunsong. Emosinya memuncak hingga melayangkan parang panjang itu ke tubuh Gusti.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Suasana yang semula hening  mendadak pecah oleh teriakan minta tolong. 

Mendapat perlakuan keras dari TA, Gusti berjuang menyelamatkan diri. Sambil berteriak minta tolong, Gusti berlari dengan tubuh yang berlumur darah. Di bawah temaram lampu jalan, beberapa warga yang masih terjaga hanya mampu melihat dari kejauhan. 

Gusti berusaha menahan darah yang terus mengucur dari kedua kakinya. Luka sayatan panjang tampak di punggung dan tangannya. Kepalanya pun bengkak akibat hantaman benda tumpul.

Dengan sisa tenaga, Gusti mengetuk pintu rumah temannya, Fifit Desi Malindo. Nafasnya sudah kembang kempis dan wajah yang pucat pasi.

“Waktu itu dia datang sambil terhuyung, bajunya penuh darah. Saya langsung panik dan telepon kakaknya,” tutur Fifit sebagaimana yang diulangi Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Jumat (24/10/2025). 

Tidak lama kemudian, kakak korban, Rina Nanda Simangunsong, tiba di lokasi.

Melihat adiknya nyaris tak sadarkan diri, ia bersama warga segera membawa Gusti ke RSUD Perawang. Tim medis cepat memberikan perawatan intensif atas luka bacok di kaki, tangan, dan punggungnya.

Sementara itu, laporan tentang kejadian tersebut segera diterima Polsek Tualang.

Kapolsek Kompol Hendrix bersama tim Reskrim langsung turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah yang tak jauh dari tempat kejadian.

“Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pakaian korban,” ujar Kompol Hendrix. 

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya baju kaos hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam yang berlumur darah. Senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku pun telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Motif penganiayaan masih didalami polisi. Namun berdasarkan keterangan awal, diduga kuat pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelum insiden berdarah itu terjadi.

“Korban masih dirawat di rumah sakit. Kami telah memeriksa saksi, dan mengamankan pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku TA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompol Hendrix juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi kasus kekerasan. 

“Segera laporkan ke pihak berwajib bila melihat tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved