Kasus Korupsi Dana PMBRW, Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Camat Tenayan Raya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PMBRW.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya, yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.
Dana PMBRW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Sementara dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan bersumber dari APBN 2019.
Sebagaimana mestinya, dana itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai untuk melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun oleh Abdimas, ia malah memutuskan untuk mengelola langsung dana kegiatan tersebut.
Terdakwa lalu memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMBRW Tahun 2019 kepada terdakwa.
Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan.
Para Lurah hanya diberikan dana atau uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara).
Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMBRW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMBRW.
"Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan. Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," kata JPU.
Dalam pelaksanaan kegiatan program PMBRW, terdakwa juga mengumpulkan para Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.
Dia memerintahkan para Lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMBRW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.
Ketika itu, ada beberapa Lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMBRW dan kegiatan pembangunan sarana, prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa.
"Seharusnya Lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut," ungkap JPU lagi.
Tetapi, saat itu terdakwa Abdimas berupaya meyakinkan para Lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, terdakwa melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan, bukan para Lurah.
Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMBRW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											