Kasus Korupsi Dana PMBRW, Mantan Camat Tenayan Raya Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Camat Tenayan Raya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PMBRW.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Camat Tenayan Raya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PMBRW.
Terdakwa perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis dibacakan hakim ketua, Mahyudin, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/7/2021).
Majelis hakim menyatakan mantan Camat Tenayan Raya itu terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa dipotong masa penahanan," kata hakim Mahyudin, dalam sidang virtual, Senin (12/7/2021).
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan Abdimas harus membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan pula mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta.
Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang lewat video conference karena berada di Rutan Klas I Pekanbaru, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Demikian pula halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, atau 5,5 tahun.
Sebelumnya, disebutkan dalam surat dakwaan JPU, Abdimas Syahfitra selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Perbuatan korupsi berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Dana program itu digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
