5 Mahasiswa di Batam Palsukan Sertifikat Vaksin, Begini Modusnya Hingga Raup Rp 5 Juta Sehari
Lima tersangka mahasiswa ini menawarkan ke orang-orang sertifikat vaksin tanpa disuntik. Pelaku relawan vaksinasi masal di Gor Temenggung Abdul Jama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku pemalsuan dokumen sertifikat vaksin covid-19.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melihat adanya kesenjangan data orang yang divaksin dan jumlah orang yang disuntik.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini semuanya adalah mahasiswa.
"Kasus ini terungkap dari adanya kesenjangan data orang yang sudah divaksin dan jumlah sertifikat yang dikeluarkan," jelasnya, Kamis (15/7/2021).
Mereka Mahasiswa yang menjadi Relawan validasi yang peruntukannya untuk mendata.
Mereka adalah Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18).
Seharusnya Satu Vial atau 1 botol vaksin bisa disuntikan untuk 10 orang.
Kasus ini terjadi saat vaksinasi masal di kawasan Gor Temenggung Abdul Jama.
"Dimana ada 120 Vial vaksin, seharunya bisa 1200 orang yang divaksin, namun data yang didapat setelah direkap usai vaksin melebihi orang yang divaksin," sebut Juwita lagi.
Dari sana tenaga medis yang bertanggung jawab mulai curiga.
Mereka akhirnya melaporkan ke Polresta Barelang.
Selanjutnya, polisi mulai melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan diketahui para pemain adalah tim relawan validasi.
"Para pelaku menawarkan ke orang-orang sertifikat vaksin tanpa disuntik. Mereka ini adalah para Relawan," sebutnya.
Mereka bisa mengakses dan memasukan data karena sudah mempunyai Username dan Password untuk pembuatan sertifikat vaksin.
"Jadi kalau relawan ini diberikan Username dan Password. Mereka bisa masukan data tanpa harus divaksin," tambahnya lagi.
Setidaknya sekitar 52 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku ini.
Per sertifikat dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu.
Tim relawan validasi yang menjadi tersangka pemalsuan sertifikat vaksin tersebut saat ini sudah ditangkap polisi.
Mereka mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Para tersangka memang jeli menjalankan aksinya. Yakni memanfaatkan program vaksinasi massal yang dilakukan oleh pemerintah.
Dari pengakuan pelaku ke Penyidik, ia menjual sertifikat vaksin palsu seharga Rp 300 hingga Rp 350 ribu.
Selama proses vaksinasi massal, mereka sehari bisa meraup untung Rp 5 juta dalam sehari.
Kasus yang sama juga diproses oleh penyidik Polsek Batam Kota.
Permainannya sama, namun lokasinya yakni puskesmas Batam Kota.
Sejauh ini, polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus sertifikat vaksinasi palsu ini.
"Mereka menjualnya dengan harga berbeda-beda. Kita masih melakukan penyelidikan yang lain," sambungnya.
Juwita berharap, tidak ada lagi para relawan atau sejumlah oknum yang bermain.
Sebab saat ini pemerintah sedang menggencarkan program vaksinasi agar Indonesia terbebas dari Pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahasiswa-di-batam-pelaku-pemalsuan-sertifikat-vaksin.jpg)