Bayi Hasil Hubungan Badan dengan Suami Orang Terbongkar Juga, Wanita Ini Ngaku Sudah Sering 'Main'
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Edi mengungkapkan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/7/2021).
Bayi yang baru lahir itu dibunuh dengan cara disumpal kertas selama kurang lebih 15 menit.
Setelah tak bernapas, tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.
Sumber : KOMPAS.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penemuan-bayi-dalam-got-di-india_20180818_123711.jpg)