Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro Memalukan, Arteria Dahlan: Mundur Saja!
Polemik Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI terus berlanjut.
Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c) telah termuat aturan Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah, maupun swasta.
Sementara dalam aturan yang direvisi, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c) mengatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Kompas.com/Ivany Atina Arbi/Rahel Narda Chaterine/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/22/sikap-rektor-ui-rangkap-jabatan-dinilai-memalukan-arteria-dahlan-kok-masih-mau-jadi-komisaris-bumn?page=all.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
