Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Subsidi Gaji: Jumlah Penerima BSU Rp 1 Juta Capai 8 Juta Orang

kriteria kerja/buruh  yang mendapat  BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah  dan terdaftar

dok.tribunnews
Menaker Ida Fauziyah Menjelaskan Tanggal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 3 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru dari subsidi gaji pekerja.

Adapun total penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021 mencapai 8 juta orang.

Kabar ini merupakan estimasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berujar, jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida, Rabu (21/7/2021).

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca juga: Masih Terjadi Penolakan Jenazah Covid-19: Sampai Ditolak 5 Kali

Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Pengusaha Sebut Akan Terjadi Ledakan PHK

Adapun, kriteria kerja/buruh  yang mendapat  BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah  dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Ida mengngkapkan alasan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. 

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Baca juga: Sapi Kurban Ini Menangis Sebelum Disembelih, TERUNGKAP Fakta Ini

Baca juga: Muncul Usulan Mantan Menkes Siti Fadilah Dilibatkan Tangani Pandemi: Aset Bangsa Ini

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved