PPKM Level 4 Pekanbaru

Mulai 26 Juli 2021, Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4, Apa Saja Aturannya?

Pekanbaru bersiap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada Senin (26/7/ 2021) besok

Editor: Sesri
TribunPekanbaru/RizkyArmanda
Lokasi penyekatan jalan di U-Turn SPBU Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/7/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kota Pekanbaru bersiap memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada Senin (26/7/ 2021) besok.

PPKM Level 4 Pekanbaru akan berlangsung selama dua pekan.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) besok.

"Kita akan bahas Sabtu pagi terkait rencana penerapan PPKM level 4 hari senin," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (23/7/2021) sore.

Menurutnya, ada sejumlah poin pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM level 4.

Diantaranya sektor non esensial memberlakukan work from home seratus persen.

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online. Sektor esensial 50 persen work from home.

Baca juga: ASN Harus Tahu Ini, Berikut Aturan Sistem Kerja selama PPKM untuk Level 3 dan 4 Masing-masing Daerah

Baca juga: Penerapan PPKM untuk Mengendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat

Sektor esensial yakni sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel non karantina dan industri ekspor. Sektor kritikal menerapkan work from office secara ketat.

Sektor ini meliputi sektor keamanan, kesehatan, logistik, industri makanan dan minuman, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang terisi hanya 50 persen.

Sektor industri ekspor dan penunjangnya cuma bisa 50 persen untuk tiap shift. Mereka mesti terapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Cuma Dapat 300 Vial Pasokan Tambahan, Pekanbaru Kekurangan Vaksin, Segini Orang yang Belum Disuntik

Baca juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Menipis, Bus Vaksinasi Keliling di Kota Pekanbaru Belum Bisa Beroperasi

Aktivitas konstruksi bisa beropasi seratus persen. Mereka mesti menerapkan protokol kesehatan yang
ketat.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara. Pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB. Mereka harus menerapkan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. Pengaturannya oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelola menerapkan protokol kesehatan ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved