Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPKM Level 4 Di Kota Pekanbaru Diterapkan Dua Pekan, Dimulai Pada Senin (26/7/ 2021), Ini Aturannya

PPKM level 4 bakal berlangsung selama dua pekan. Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) ini.

health
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terus melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pun menjadi opsi terbaik pemerintah di saat kondisi Covid-19 di Pekanbaru yang terus memburuk.

PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru akan diterapkan pada Senin (26/7/ 2021) besok.

Kebijakan PPKM Level 4 akan berlangsung selama dua pekan.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) ini.

"Kita akan bahas Sabtu pagi terkait rencana penerapan PPKM level 4, Hari Senin," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (23/7/2021) sore kemarin.

Melonjaknya kasus Covid-19 di Pekanbaru tak lepas dari rendahnya tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M. 

Berikut protokol kesehatan 5M untuk mengingatkan: 

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi

Berikut aturan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru:

Sektor nonesensial memberlakukan work from home seratus persen.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Sektor esensial 50 persen work from home.

(Sektor esensial yakni sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel nonkarantina dan industri ekspor).

Sektor kritikal menerapkan work from office secara ketat.

(Sektor ini meliputi sektor keamanan, kesehatan, logistik, industri makanan dan minuman, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved