Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPKM Level 4 Di Kota Pekanbaru Diterapkan Dua Pekan, Dimulai Pada Senin (26/7/ 2021), Ini Aturannya

PPKM level 4 bakal berlangsung selama dua pekan. Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) ini.

health
Ilustrasi 

Supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas yang terisi hanya 50 persen.

Sektor industri ekspor dan penunjangnya cuma bisa 50 persen untuk tiap shift dengan protokol kesehatan yang ketat.

Aktivitas konstruksi bisa beropasi seratus persen namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara.

Pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya hanya buka hingga pukul 20.00 WIB.

Warung makan, lapak jajanan dan PKL bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pengunjung hanya bisa berada di sana selama 30 menit.

Aktivitas makanan di tempat umum hanya menerima layanan delivery atau take away.

Aktivitas ibadah masyarakat bisa dilaksanakan di rumah saja selama PPKM level 4. Ruang publik tutup sementara selama PPKM level 4.

Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

Transportasi umum hanya bisa beroperasi selama PPKM level 4 dengan kapasitas 70 persen.

Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh harus menujukkan kartu vaksin.

Mereka yang penumpang pesawat harus berbekal PCR H-2.

Sedangkan moda transportasi jarak jauh lainnya harus berbekal tes swab antigen H-1.

Selama PPKM level 4 RT/RW zona merah masih menerapkan PPKM mikro.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved