Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa di Kuansing Ditingkatnya Ke Inspeksi Kasus

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan dugaan pemerasan oknum Kejari Kuansing, ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing Andi Putra (baju kuning), Jumat siang (18/6/2021) bersama Kepala BPKAD Kuansing non aktif melaporkan Kajari Kuansing Hadiman SH, MH ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan 

Selain Hadiman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat, juga ikut diperiksa.

Selain itu, beberapa orang lainnya juga sudah diundang untuk diperiksa.

Diantaranya Kepala BPKAD Kuansing non aktif, Hendra AP, satu orang dari DPRD Kuansing, dan satu orang mantan honorer di Kejari Kuansing, Oji D.

Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh oknum jaksa di Kejari Kuansing, dibawah kepemimpinan Hadiman itu ke Bidang Pengawasan Kejati Riau. 

Uang yang diminta itu disebutkan untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing.

Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.

Selain itu, ada juga dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Rp300 juta untuk Kepala Kejari (Kajari).

Sementara itu, Hendra AP alias Keken juga melaporkan Hadiman dan jajarannya ke Kejati Riau dihari yang sama.

Sama halnya dengan Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing non aktif itu juga menyebut oknum di Kejari Kuansing melakukan pemerasan.

Tak tanggung-tanggung, Keken menuding ada permintaan uang sebanyak Rp3 miliar.

Hal itu terkait dengan dugaan rasuah yang tengah dihadapi oleh Keken. Adapun perkaranya yakni, dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Dalam perkara ini, Keken sempat menyandang status tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun, Keken bebas setelah menang praperadilan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved