Sempat Ancam Hukuman Mati bagi Tipikor Bansos Covid-19, Ini Alasan KPK Tuntut Eks Mensos 11 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang dikenakan ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Eks Direktur KPK Sujanarko lantas menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara.
Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.
"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi COVID-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati.
Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu (29/7/2020) saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
"Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli ketika itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/29/penjelasan-kpk-soal-tuntutan-11-tahun-penjara-juliari-batubara?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak