Ayah di Bengkalis Setubuhi Anak Kandung Berumur 10 Tahun, Bejat Akibat Tak Sanggup Bendung Hasrat
Seorang ayah di Bengkalis Riau setubuhi anak kandung yang masih berumur 10 tahun. Ayah bejat akibat tak sanggup bendung hasrat birahi saat istri pergi
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Persetubuhan anak kandung sendiri dilakukan SM sekitar bulan Maret 2021 lalu hingga bulan Mei 2021. Perbuatan ini dilakukan tersangka tidak hanya sekali saja di rumahnya," terang Hendra
Mendengar pengakuan suamimya ini, istri tersangka langsung melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut petugas Reskrim bergerak cepat menangkap tersangka.
"Tersangka kita aman langsung ke Mapolres Bengkalis pada tanggal 27 Juli lalu," terangnya.
" Saat ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Kapolres Bengkalis.
Pencabulan Anak di Bawah Umur Pelakunya Pacar Sendiri
Dalam ekpos tersebut ada dua tindak pidana pencabulan yang diungkap Satreskrim Bengkalis.
Selain persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung, Polres Bengkalis juga membekuk tersangka pencabulan yang dilakukan pacar korban
Pelakunya berinisial MT, warga desa Temeran Kecamatan Bengkalis.
MT diamankan petugas pada, Minggu (4/7/201) lalu.
Saat diamankan tersangka sedang mengambil rambutan di rumah neneknya.
Menurut Kapolres, MT diamankan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya bernama PA pada awal Juli lalu.
Mirisnya, PA masih berumur 13 tahun.
Pencabulan dilakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu sekitar pukul 22.30 WIB malam.
Kejadian berawal saat tersangka mengantar pacarnya PA pulang ke rumahnya di desa Temeran dengan mengunakan sepeda motor.
Namun jalan perjalanan korban malah dibawa ke sebuah pondok yang berada di Desa Damai,Kecamatan Bengkalis.