Pekanbaru PPKM Level IV
Tiga Warnet di Kota Pekanbaru Kena Denda Karena Buka Saat PPKM Level 4
Empat tempat usaha yang melakukan pelanggaran saat PPKM level 4 di Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda. Besaran denda itu antara Rp 300-500 Ribu.
Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Tim yustisi masih mendapati pelaku usaha melakukan pelanggaran dalam PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.
Empat tempat usaha terpaksa harus membayar sanksi denda karena melanggar regulasi PPKM level 4.
Satu di antaranya Raja Cofee, Jalan Arifin Achmad. Pengelola mesti membayar denda sebesar Rp 500.000 lantaran tidak membatasi jumlah pengunjung dalam PPKM level 4.
Dua tempat usaha lainnya yakni Warnet G Force dan Hopp House Playstation.
Keduanya mesti bayar denda sebanyak Rp 500.000.
Satu tempat lagi yakni Warnet Hardcore Game Centre. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp 300.000.
Baca juga: DPRD Pekanbaru Terus Kritisi PPKM, Ruslan: Gencarkan Sosialisasikan Prokes, Bukan Utamakan Razia
Baca juga: Ini Lokasi Titik Penyekatan PPKM Pekanbaru, Mulai Pukul 06.00 WIB sampai 24.00 WIB
"Jadi warnet seharusnya tidak beroperasi sementara, jadi pengelola mesti tutup sementara selama PPKM level 4," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Jumat siang.
Menurutnya, tim langsung membubarkan pengunjung di kafe tersebut.
Begitu juga dengan pengunjung di warnet.
Tim juga menindak pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.
Ada di antara pengunjung enggan memakai masker.
Tiga di antaranya harus membayar denda sebesar Rp 100.000.
Ada juga 16 orang yang kena sanksi kerja sosial lantaran abaikan protokol kesehatan
Tim juga melayangkan teguran kepada sejumlah pengelola usaha kuliner.
Mereka mendapat teguran lisan dan tertulis lantaran masih melayani makan di tempat melebihi kapasitas.
