Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru PPKM Level IV

Tiga Warnet di Kota Pekanbaru Kena Denda Karena Buka Saat PPKM Level 4

Empat tempat usaha yang melakukan pelanggaran saat PPKM level 4 di Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda. Besaran denda itu antara Rp 300-500 Ribu.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang memberi arahan kepada remaja yang terciduk di warnet saat PPKM level 4, Rabu (28/7/2021). 

Belasan Remaja Berada di Warnet

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, belasan remaja kedapatan sedang asyik di warnet saat PPKM level 4, Rabu (28/7/2021).

Tim Yustisi Kota Pekanbaru langsung menggaruk para remaja itu ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Para remaja itu pasrah saat didata petugas.

Total ada 19 orang yang terjaring penindakan di satu warnet Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.

"Ini dalam rangka razia PPKM level 4, kita masih temukan pelaku usaha yang melanggar prokes dan tetap buka dalam PPKM level 4," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu siang.

Menurutnya, warnet mesti tutup sementara selama PPKM level 4. Mereka tutup hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Namun masih kita jumpai warnet sekaligus game online, maka pelaku usaha warnet kita tutup sementara," paparnya.
Petugas terpaksa menyegel warnet selama tiga hari ini. Ada juga pelanggar protokol kesehatan di warnet itu.

Mereka memberi sanksi denda administrasi untuk empat orang pelanggar. Tim juga mendapati kedai kopi yang tetap buka melebihi kapasitas selama PPKM level 4.

Tim dalam razia kali ini fokus di Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Mereka memberi peringatan kepada para pelaku usaha yang masih membandel.

"Mereka tetap bisa buka, tapi kapasitas yang bisa digunakan hanya 25 persen. Tapi kita dapati full semuanya, maka pengelola kita kenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.

Iwan mengatakan bahwa dalam tiga hari ini tingkat kepatuhan sudah cukup baik. Ia menyebut banyak pelaku usaha yang esensial dan non esensial sudah mengikuti surat edaran.

Dirinya memastikan mal atau pusat perbelanjaan modern. Ia menyebut bahwa tempat yang buka hanya kuliner dan supermarket.(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved