6 Tempat Usaha Harus Bayar Denda,Langgar PPKM Level 4 Tahap 2 Hari Pertama di Pekanbaru,Kena Segini
6 pengelola tempat usaha terpaksa kena sanksi denda administrasi pada hari pertama PPKM level 4 tahap II di Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - 6 pengelola tempat usaha terpaksa kena sanksi dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Selasa (3/8/2021). Mereka kena sanksi denda administrasi pada hari pertama PPKM level 4 tahap II. Mereka pilih bayar denda.
Satu per satu pengelola tempat usaha kena sanksi denda karena melanggar kebijakan PPKM level 4.
Banyak dari pengelola membuat kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Informasi Tribunpekanbaru.com, pengelola tempat usaha yang harus membayar denda yakni:
1. Pengelola Bakso Mataram di Jalan Kaharuddin Nasution
2. Pengelola Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama
3. Kedai Kopi Yuli di Jalan Rambutan
4. Pengelola Warung Gopek di Jalan Rambutan
5. Warung Bu Dini di Jalan Rambutan
6. Pengelola Warung Kopi Secangkir Kopi Sanak di Jalan Rambutan
Para pengelola tempat usaha itu membayar denda dengan besaran Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
"Selain kita beri surat teguran, kita berikan sanksi denda administrasi kepada pemilik usaha," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, tim yustisi langsung melakukan penegakan hukum pada hari pertama PPKM level 4 tahap 2. Ada juga sejumlah masyarakat melakukan pelanggaran.
Mereka mengabaikan protokol kesehatan. Para pelanggar nekat tidak pakai masker selama berada di luar ruangan.
Satu pelanggar pun akhirnya memilih sanksi denda.
Satu orang pelanggar kena denda sebesar Rp 100.000 sehingga terkumpul denda sebesar Rp 600.000.
"Kita juga menjaring 25 orang pelanggar yang memilih kerja sosial," ujarnya.
Tim Yustisi Tegaskan Tempat Hiburan Tak Boleh Buka
Ada dugaan Arena Entertainment di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru kucing-kucingan dengan petugas.
Pengelola diduga tetap beroperasi selama PPKM level 4 tahap II.
Padahal hiburan umum mesti tutup selama pemberlakuan PPKM level 4.
Tim Yustisi Kota Pekanbaru memastikan bakal mengawasi aktivitas hiburan umum selama PPKM level 4.
Adanya pembatasan di hiburan umum guna mencegah penyebaran Covid-19. Mereka juga memastikan bahwa hiburan malam itu tutup.
"Kita tegaskan bahwa tidak ada hiburan malam yang beroperasi selama PPKM level 4," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, tim memang mendapat laporan bahwa hiburan malam itu sempat didatangi petugas. Mereka hanya bisa memberi teguran kepada pengelola.
Tim belum menindak pengelola hiburan malam itu. Ia memastikan bahwa pengelola hiburan malam itu sudah tutup selama PPKM level 4.
Pengelola hiburan malam yang melanggar poin kebijakan dalam PPKM levek 4 terancam kena sanksi.
Adasanksi administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Mereka yang kena sanksi administrasi namun membandel bakal kena sanksi pidana.
"Pengelola hiburan malam yang tetap membandel terancam kena sanksi pidana," paparnya.
Iwan menegaskan bahwa hiburan umum tutup selama pemberlakuan PPKM level 4.
Hiburan umum yang mesti tutup sementara yakni klub malam, diskotik, gelanggang ketangkasan elektronik dan rumah biliar.
PUB, KTV, layanan hiburan fasilitas hotel juga ditutup selama penerapan PPKM level 4.
Mereka yang melanggar kena sanksi administrasi yakni mulai dari teguran tertulis, denda hingga penyegelan sementara.
"Kalau memang bandel kita langsung cabut izinnya," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )