Di Luar Izin Lokasi, 5.300 Ha Pelepasan Kawasan PT DSI Diusulkan Jadi TORA

Masyarakat di 3 kecamatan di Kabupaten Siak menyambut gembira usulan mentorakan lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
mLahan sawit milik PT DSI di perbatasan kampung Sengkemang dan Srigemilang, kecamatan Koto Gasib, Siak terbakar seluas 2 Ha, Selasa (4/2/2020). Selama Januari 2020 ini, lahan milik PT DSI sudah 8 Ha dilalap si jago merah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Masyarakat di 3 kecamatan di Kabupaten Siak menyambut gembira usulan mentorakan lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Namun, Kegembiraan itu tidak ada artinya sebab lahan yang diusulkan jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di luar izin lokasi (Ilok) perusahaan itu.

Hal itu dipertegas oleh Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono kepada media, Selasa (3/8/2021).

Ia meminta masyarakat untuk tidak salah paham mengenai objek tanah milik PT DSI yang diusulkan jadi TORA.

Sabab, yang diusulkan menjadi TORA adalah lahan di luar Ilok, namun masuk kawasan izim pelepasan hutan milik PT DSI.

“Jadi begini, PT DSI mempunyai izin pelepasan hutan seluas 13.500 Ha, di dalam itu memperoleh Izin Lokasi seluas 8.000 Ha. Ada sisa 5.500, itu yang diusulkan jadi TORA,” kata dia.

Padahal 5.500 Ha tersebut sudah dikuasai masyarakat dan sebagian lainnya sudah dibangun fasilitas umum.

Budhi menjelaska, pihaknya akan memetakan kembali lokasi lahan yang akan ditorakannya tersebut.

“Memang lahan itu sudah dikuasai masyarakat dan sudah ada dibangun fasilitas umum, tetapi program TORA bukan semata-mata membagi-bagikan tanah kepada warga saja. TORA itu menjelaskan bahwa lahan itu tidak bersengketa, begitulah kira-kira.

Budhi menambahkan, pihaknya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak sudah berkomunikasi dengan pihak PT DSI untuk mengusulkan TORA tersebut. Pihak DSI bersedia melepaskan lahan itu kepada negara.

“Mereka (DSI) menyiapkan dokumentasinya juga, untuk melepaskan lahan tersebut. PT DSI setuju lahan itu dikembalikan ke negara,” kata dia.

Bupati Siak Alfedri juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya secara langsung tentang rencana pengusulan TORA tersebut.

Menurut Alfedri, Pemerintah Kabupaten Siak sangat bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR dan BPN, atas diberikannya program TORA untuk rakyat di Kecamatan Pusako, Sungai Apit dan Mempura.

Lahan ini diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Sukses dengan program itu, ia juga mengusulkan lahan PT DSI, WSSI dan GSM untuk ditorakan.

“Kami juga mengajukan penambahan TORA kepada Pak Wamen untuk 3 lokasi, yaitu pada wilayah konsesi PT Wana Sawit Subur Indonesia (WSSI) dan PT Duta Swakarya Indah (DSI), serta PT Gelora Sawit Makmur (GSM),,” kata Alfedri.

Alfedri juga meminta arahan dari Wamen Surya Tjandra terkait pola kebijakan pengelolaan pertanahan dan tata ruang dan rencana pengembangan daerah untuk masa yang akan datang. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved