Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Jadikan Vaksin dan PCR Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4

Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR masih menjadi syarat utama dokumen perjalanan udara

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Suasana di Terminal Kedatangan Bandara SSK II Pekanbaru, Minggu (4/7/2021). 

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan perpajangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan mayasrakat atau PPKM Level 4.

Disebutkan dalam Instruksi Mendagri No 27/2021 tersebut, kabupaten / kota yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Provinsi Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon,

Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Garut
4. Kabupaten Subang
5. Kabupaten Purwakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kota Sukabumi
8. Kota Depok
9. Kota Cirebon
10. Kota Cimahi
11. Kota Bogor
12. Kota Bekasi
13. Kota Banjar
14. Kota Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Bogor
17. Kabupaten Bandung Barat
18. Kabupaten Bandung

Provinsi Jawa Tengah
1. Kabupaten Pemalang
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Sragen
17. Kabupaten Semarang
18. Kabupaten Purworejo
19. Kabupaten Kendal
20. Kabupaten Karanganyar
21. Kabupaten Demak
22. Kabupaten Batang
23. Kota Pekalongan

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul

Provinsi Jawa Timur
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Sumenep
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Sidoarjo
5. Kabupaten Madiun
6. Kabupaten Lamongan
7. Kabupaten Gresik
8. Kota Surabaya
9. Kota Mojokerto
10. Kota Malang
11. Kota Madiun
12. Kota Kediri
13. Kota Blitar
14. Kota Batu
15. Kabupaten Trenggalek
16. Kabupaten Ponorogo
17. Kabupaten Ngawi
18. Kabupaten Nganjuk
19. Kabupaten Mojokerto
20. Kabupaten Malang
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lumajang
23. Kabupaten Jombang
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Blitar
26. Kabupaten Banyuwangi
27. Kabupaten Bangkalan
28. Kota Probolinggo
19. Kota Pasuruan
20. Kabupaten Situbondo,

Provinsi Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar.

Sementara itu Mendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri Nomo 28 tahun 2021 untuk mengatur pelaksanaan PPKM Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali ini yang menetapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved